Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari -
31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap
tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Dasar Hukum APBN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi
dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu
pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang
ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV
pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“ |
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang
lalu”.
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
- kebijakan pendapatan negara;
- kebijakan pembangunan ekonomi;
- perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum;
- kondisi dan kebijakan lainnya.
Contohnya, target penerimaan negara dari SDA migas turut dipengaruhi
oleh besaran asumsi lifting minyak bumi, lifting gas, ICP, dan asumsi
nilai tukar. Target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi
serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran
pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan
jumlah wajib pajak dan lainnya.
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- pendapatan pajak penghasilan (PPh)
- pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- pendapatan pajak bumi dan bangunan
- pendapatan cukai
- pendapatan pajak lainnya
- Pendapatan Pajak Internasional
- pendapatan bea masuk
- pendapatan bea keluar
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar